Dari
wikipedia Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Waralaba atau Franchising
dalam bahasa Perancis artinya untuk kejujuran atau kebebasan merupakan
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Waralaba merupakan Suatu bentuk organisasi usaha di mana perusahaan yang sudah memiliki produk sukses atau jasa (pemilik waralaba) memasuki hubungan kontrak terus dengan bisnis lain (franchisee) yang beroperasi di bawah nama dagang franchisor dan biasanya dengan bimbingan franchisor, dengan imbalan biaya.
Waralaba adalah hak yang diberikan kepada seorang individu atau kelompok untuk memasarkan barang suatu perusahaan atau jasa dalam suatu wilayah tertentu atau lokasi. Beberapa contoh waralaba populer saat ini adalah McDonald's, Subway, Domino's Pizza, dan UPS Store.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2006. Waralaba (Franchise) merupakan perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, Pengertian Waralaba ialah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain itu Waralaba juga dapat didefinisikan sebagai suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba, dengan perusahaan atau individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba, disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada terwaralaba dan sebagai imbal baliknya, terwaralaba membayar sejumlah biaya (fees) kepada pewaralaba. Hubungan kemitraan usaha antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu perjanjian lisensi atau waralaba.
Waralaba merupakan Suatu bentuk organisasi usaha di mana perusahaan yang sudah memiliki produk sukses atau jasa (pemilik waralaba) memasuki hubungan kontrak terus dengan bisnis lain (franchisee) yang beroperasi di bawah nama dagang franchisor dan biasanya dengan bimbingan franchisor, dengan imbalan biaya.
Waralaba adalah hak yang diberikan kepada seorang individu atau kelompok untuk memasarkan barang suatu perusahaan atau jasa dalam suatu wilayah tertentu atau lokasi. Beberapa contoh waralaba populer saat ini adalah McDonald's, Subway, Domino's Pizza, dan UPS Store.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2006. Waralaba (Franchise) merupakan perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, Pengertian Waralaba ialah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain itu Waralaba juga dapat didefinisikan sebagai suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba, dengan perusahaan atau individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba, disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada terwaralaba dan sebagai imbal baliknya, terwaralaba membayar sejumlah biaya (fees) kepada pewaralaba. Hubungan kemitraan usaha antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu perjanjian lisensi atau waralaba.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar